YASPETIA Medan Kunjungan Silaturrahmi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Penjajakan Kolaborasi Penelitian Perguruan Tinggi
Buyung Sitompul: Sebagai Pembina GNI, Dorong Penyelesaian Kasus Dualisme Yaspetia Berdasarkan UU Yayasan dan Pendidikan
DPP Generasi Negarawan Indonesia Ucapkan Selamat atas Pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Periode 2024-2028
DPP Generasi Negarawan Indonesia Ucapkan Selamat atas Pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Periode 2024-2028
Medan – Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menyampaikan ucapan selamat kepada Assoc. Prof. Dr. H. Ficki Fadli Pardede, MA, atas pengangkatan beliau sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah (STAIA) Tebing Tinggi untuk periode 2024–2028.
Ucapan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP GNI, Bapak Fajar C.H. Simamora, SE, MM, mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota DPP GNI. Dalam pernyataannya, Fajar menyampaikan harapan besar terhadap kepemimpinan baru di STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.
"Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Assoc. Prof. Dr. H. Ficki Fadli Pardede, MA, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi akan semakin maju dan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi yang unggul di bidang pendidikan Islam. Semoga beliau dapat terus membawa perubahan positif serta memajukan pendidikan di wilayah Sumatera Utara," ungkap Fajar.
Pengangkatan ini juga menjadi momentum penting bagi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi untuk melanjutkan komitmen dalam mendidik generasi muda yang berakhlak mulia dan kompeten di bidang keilmuan.
Dengan semangat baru ini, Generasi Negarawan Indonesia turut mendoakan agar sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi masyarakatp dapat terus terjalin demi kemajuan bersama.
Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Bapak Rules Gaja, S.Kom., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pencapaian STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Resmi Bertransformasi Menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi
Penggunaan Izin Sekolah Tinggi Tanpa Persetujuan Yayasan yang Sah Diancam 5 Tahun Penjara.
Penggunaan Izin Sekolah Tinggi Tanpa Persetujuan Yayasan yang Sah Diancam 5 Tahun Penjara.
Medan, 21 November 2024 – Penyalahgunaan izin operasional sekolah tinggi tanpa persetujuan dari yayasan yang sah dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa segala bentuk operasional perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari yayasan yang sah adalah pelanggaran serius. “Sejak adanya dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan pada 2014, kami telah mengambil langkah hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin operasional yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap izin operasional pendidikan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Pasal 67 UU No. 20 Tahun 2003, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika terdapat unsur pemalsuan dokumen, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur ancaman penjara hingga 6 tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ketua DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Bapak Rules Gaja, S.Kom, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki legalitas sah. “Jangan ragu untuk mengecek legalitas perguruan tinggi sebelum mendaftar. Pendidikan adalah hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang benar,” tegasnya.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang berdiri sejak 1983, saat ini menaungi beberapa institusi pendidikan, termasuk Sekolah Tinggi Agama Islam Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Tebing Tinggi. Semua kegiatan operasionalnya telah terdaftar secara resmi dan diawasi ketat oleh yayasan.
Kasus-kasus penyalahgunaan izin pendidikan yang merugikan mahasiswa dan masyarakat terus menjadi perhatian pihak berwajib. Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait izin operasional perguruan tinggi.
(Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan)
Halaman
About Me
Popular Posts
-
Dewan Pimpinan Wilayah GNI Sumut Dukung Pasangan BERANI di Pilkada Medan 2024
-
Ratusan warga masyarakat Desa Sampali sekitarnya yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Nusantara (KTMN), melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Sampali Resident
-
Warga Mendesak Tindakan Tegas Terhadap Sepeda Motor Berknalpot Blong di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia
-
Buyung Sitompul: Sebagai Pembina GNI, Dorong Penyelesaian Kasus Dualisme Yaspetia Berdasarkan UU Yayasan dan Pendidikan
-
Penggunaan Izin Sekolah Tinggi Tanpa Persetujuan Yayasan yang Sah Diancam 5 Tahun Penjara.